Pembukaan:
Rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembukaan oleh Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., yang menyampaikan tujuan rapat yaitu merumuskan rencana aksi penertiban penyewa tanah kas kalurahan.
Pembahasan:
1. Pendahuluan oleh Lurah Pleret:
- Lurah Pleret menjelaskan pentingnya penertiban penyewa tanah kas desa untuk memastikan bahwa lahan tersebut digunakan sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang berlaku.
- Ditekankan bahwa ada beberapa lahan yang disewakan namun penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu dilakukan penertiban.
2. Laporan dari Jagabaya:
- Prapta Hadi Susila melaporkan kondisi aktual tanah kas yang disewakan, mencakup pelanggaran yang telah teridentifikasi, seperti penyalahgunaan lahan dan keterlambatan pembayaran sewa.
- Beberapa contoh pelanggaran disebutkan, termasuk penyewa yang mengalihfungsikan lahan tanpa izin.
3. Masukan dari Ketua Bamuskal dan Ketua LPMKal:
- Muh. Sholikhan, ST menyarankan perlunya revisi regulasi sewa tanah kas agar lebih jelas dan tegas, serta memberi sanksi yang lebih berat bagi pelanggar.
- Muh. Muknisun menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak kalurahan dan penyewa untuk menghindari kesalahpahaman.
4. Pandangan Tokoh Masyarakat:
- Drs. Marsudiyana dan K. Jawazi menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan desa dan masyarakat penyewa, serta perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan penyewaan.
- Mereka juga mengusulkan adanya program pendampingan bagi penyewa untuk memastikan pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan sesuai dengan rencana pembangunan desa.
5. Rencana Aksi Penertiban:
- Disepakati bahwa langkah awal penertiban adalah mengirimkan surat peringatan kepada penyewa yang melanggar perjanjian.
- Akan dilakukan inspeksi lapangan untuk mengecek kondisi aktual setiap lahan yang disewakan.
- Tim akan menyusun laporan hasil inspeksi dan menindaklanjuti sesuai dengan hasil temuan, termasuk kemungkinan pembatalan perjanjian sewa jika ditemukan pelanggaran serius.
Rencana Tindak Lanjut:
- Jadwal inspeksi lapangan akan disusun dan dilaksanakan pada minggu terakhir Juli 2024.
- Hasil inspeksi akan dilaporkan dalam rapat koordinasi berikutnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Penutup:
Rapat ditutup pada pukul 14.30 WIB dengan kesimpulan bahwa rencana aksi penertiban ini harus segera dilaksanakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah kas kalurahan.