Rapat Tim Reformasi Kalurahan Bersama Bamuskal Pleret
Hari/Tanggal : Jum'at, 2 Agustus 2024
Waktu : 13.00 WIB
Tempat : Kantor Kalurahan Pleret
Pimpinan Rapat : Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs.
Peserta Rapat:
- Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs.
- Ketua Bamuskal Pleret, Muh. Sholikhan, ST
- Anggota Bamuskal Pleret
- Tim Reformasi Kalurahan
- Staf Kalurahan Pleret
Agenda Rapat :
- Pembahasan tindak lanjut pengukuran tanah kas kalurahan yang disewa
- Penertiban pembayaran sewa tanah kas kalurahan
Hasil Rapat :
- Pengukuran Tanah Kas Kalurahan yang Disewa
- Tim Reformasi Kalurahan melaporkan progres pengukuran tanah kas kalurahan yang telah disewa oleh pihak ketiga. Beberapa lokasi telah diukur, namun masih ada beberapa tanah yang belum dilakukan pengukuran.
- Ditetapkan jadwal lanjutan pengukuran tanah kas yang belum terselesaikan, dengan target semua proses pengukuran selesai dalam waktu satu bulan.
- Diharapkan adanya kerja sama yang baik antara pihak penyewa tanah kas dan Tim Reformasi Kalurahan untuk memastikan keakuratan data lahan.
- Ketua Bamuskal, Muh. Sholikhan, ST, menekankan pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaan pengukuran agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
- Penertiban Pembayaran Sewa Tanah Kas
- Dibahas bahwa masih ada penyewa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa tanah kas kalurahan.
- Tim Reformasi Kalurahan diminta melakukan pendataan ulang terkait status pembayaran oleh para penyewa.
- Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., menginstruksikan agar dilakukan penertiban terhadap penyewa yang belum melakukan pembayaran, termasuk memberikan peringatan tertulis.
- Disepakati bahwa batas akhir pembayaran sewa bagi para penyewa yang belum menyelesaikan kewajibannya adalah akhir bulan Agustus 2024. Jika tidak dipenuhi, maka akan ada tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatalan sewa.
- Anggota Bamuskal juga menyarankan adanya mekanisme sanksi tegas bagi penyewa yang tidak patuh agar penggunaan tanah kas kalurahan lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan:
- Pengukuran tanah kas yang disewa akan dilanjutkan dan ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan.
- Pembayaran sewa tanah kas kalurahan harus ditertibkan, dengan batas waktu pembayaran akhir Agustus 2024, dan tindakan tegas akan diambil untuk penyewa yang tidak patuh.
Tindak Lanjut:
- Tim Reformasi Kalurahan segera menyusun jadwal pengukuran tanah yang belum diselesaikan.
- Staf Kalurahan melakukan pendataan ulang terkait status pembayaran sewa tanah kas.
- Penyampaian surat peringatan kepada penyewa yang belum membayar sewa, dengan batas waktu hingga akhir Agustus 2024.
**Rapat ditutup pukul 15.00 WIB.**
---
Jika ada poin tambahan atau perubahan dalam format, bisa disesuaikan lebih lanjut.