You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Pleret
Kalurahan Pleret

Kap. Pleret, Kab. Bantul, Provinsi Di Yogyakarta

Sugeng Rawuh Wonten Website Resmi Pemerintah Kalurahan Pleret ## PLERET HERITAGE OF MATARAM ## Aduan Dan Permohonan Informasi Silahkan Masuk Ke Menu PPID website ini Telp. 0274-4415147 *** Email : desa.pleret@bantulkab.go.id *** Website : PLERET.ID *** FB : Kalurahan Pleret *** Twitter : @desaistimewa ***

Rapat Koordinasi Dukuh dan Pamong

Tita Suwening Apriani 03 Februari 2025 Dibaca 191 Kali

 

  1. Sistem Pelaporan Tunjangan Kehadiran dan Kinerja

    • Penilaian dilakukan melalui sistem berbasis WhatsApp yang telah terintegrasi dengan website pleret.id.

    • Setiap Pamong dan Staf diwajibkan untuk melakukan pelaporan harian melalui WhatsApp.

  2. Parameter Penilaian
    Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan beberapa aspek berikut:

    • Kehadiran:

      • Mencatat jam masuk dan jam pulang kerja dengan sistem check-in/check-out berbasis WhatsApp.

    • Aktivitas Layanan kepada Masyarakat:

      • Setiap pelayanan yang diberikan harus dilaporkan dengan bukti dokumentasi atau catatan di sistem.

    • Pembuatan Artikel Berita:

      • Setiap Pamong dan Staf diharapkan untuk berkontribusi dalam publikasi berita atau informasi di website pleret.id.

    • Aktivitas Input Data di Website:

      • Setiap Pamong dan Staf bertanggung jawab untuk memperbarui data yang relevan di website.

    • Laporan Kegiatan melalui Status WhatsApp:

      • Setiap Pamong dan Staf diwajibkan untuk mengunggah status WhatsApp yang berisi dokumentasi kegiatan mereka.

  3. Mekanisme Evaluasi dan Penghitungan Tunjangan

    • Laporan yang dikirimkan melalui WhatsApp akan direkapitulasi dan diverifikasi oleh tim administrasi Kalurahan.

    • Data yang telah dikumpulkan akan dihitung secara otomatis melalui sistem yang terintegrasi dengan pleret.id.

    • Evaluasi dilakukan secara bulanan untuk menentukan besaran tunjangan kehadiran dan kinerja.

  4. Sanksi dan Reward

    • Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan akan tunjangan kinerja tidak bisa maksimal sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image